Analisis Yuridis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan regulasi hukum keluarga di Indonesia semakin pesat beriringan dengan berbagai banyak fenomena dan regulasi peraturan hukum yang dinamis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi suatu paradigma penting dan mempengaruhi perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Kasus yang saat ini marak terjadi ialah kedudukan anak dalam hal terlahir luar kawin. Perubahan hukum tersebut membawa dampak yang sangat terlihat signifikan dalam aspek keperdataan buah hati yang terlahit dari perkawinan yang dilakukan secara tidak resmi menurut regulasi peraturan UU. Penelitian ini mengkaji secara komprehensif kedudukan hukum anak hasil perkawinan di bawah tangan pasca Putusan MK dengan menganalisis hubungan keperdataan antara dengan ayah kandung.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.