Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja (Studi Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SBY)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum utama untuk melindungi hak-hak dasar pekerja. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, khususnya dalam menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini tampak jelas dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SBY, yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini. Melalui penelitian hukum normatif ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menganalisis putusan pengadilan tersebut melalui data sekunder dari berbagai bahan hukum. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa putusan pengadilan tersebut belum memberikan perlindungan optimal kepada ahli waris. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan klausul perjanjian kerja yang cenderung merugikan pihak ahli waris serta pembebanan pembuktian yang tidak proporsional kepada mereka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif dan pendekatan putusan pengadilan yang lebih berorientasi pada asas perlindungan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris pekerja yang ditinggalkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.