Pemberian Dispensasi Batas Usia Perkawinan Ditinjau dari Perspektif Hukum Perkawinan (Kajian Keputusan No. 1838/Pdt.P/PA.Kab.Mlg)

Isi Artikel Utama

Yafi'ah Qothrunnada
Elysia Al-Mahya

Abstrak

Penelitian yang membahas pengajuan dispensasi kawin yang ditinjau dari unsur prespektif hukum perkawinan di Negara Indonesia. Perubahan ketentuan dalam mengajukan dispensasi menunjukan adanya pergeseran dari syarat pengajuan dispensasi. Penelitian yang ini melakukan perbandingan regulasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan revisi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Adanya pernyataan alat bukti saksi yang harusnya merupakan sebagai syarat wajib atas pembuktian, unsur alasan mendesak dan bukti lain yang menguatkan persidangan harus dikabulkan. Hasil dari penelitian ini diperlukan adanya sosialisasi masyarakat dan memberi upaya perlindungan anak yang lebih optimal dengan menekankan adanya dampak serius jika perkawinan dini dilakukan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yafi’ah Qothrunnada, & Elysia Al-Mahya. (2025). Pemberian Dispensasi Batas Usia Perkawinan Ditinjau dari Perspektif Hukum Perkawinan (Kajian Keputusan No. 1838/Pdt.P/PA.Kab.Mlg). Jurnal Analisis Putusan/Yurisprudensi (JAPri), 1(1). https://doi.org/10.56370/japri.v1i1.4
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Yafi'ah Qothrunnada, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Penelitian yang membahas pengajuan dispensasi kawin yang ditinjau dari unsur prespektif hukum perkawinan di Negara Indonesia. Perubahan ketentuan dalam mengajukan dispensasi menunjukan adanya pergeseran dari syarat pengajuan dispensasi. Penelitian yang ini melakukan perbandingan regulasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan revisi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Adanya pernyataan alat bukti saksi yang harusnya merupakan sebagai syarat wajib atas pembuktian, unsur alasan mendesak dan bukti lain yang menguatkan persidangan harus dikabulkan. Hasil dari penelitian ini diperlukan adanya sosialisasi masyarakat dan memberi upaya perlindungan anak yang lebih optimal dengan menekankan adanya dampak serius jika perkawinan dini dilakukan