Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Mumayyiz (Studi Putusan Nomor 4283/Pdt.G/2023/PA.SBY)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 huruf a disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak dari ibunya. Pada perceraian, hak asuh anak yang di bawah 12 tahun secara otomatis jatuh ke tangan pihak ibu. Sedangkan berdasarkan KHI Pasal 105 huruf b, anak mumayyiz bisa memilih pemegang hak asuhnya diantara ayah atau ibunya. Pada putusan Nomor 4283/Pdt.G/2023/PA.Sby terdapat keadaan dimana anak mumayyiz memilih selain ayah atau ibunya. Namun, pemegang hak asuh anak tersebut tidak dijelaskan secara lengkap dalam amar putusan tersebut. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan hukum dari hak asuh anak yang sudah mumayyiz.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.